PP.44 2012


SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2012
TENTANG
PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.bahwa satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat
mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan
pendidikan;
b. bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka
memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang
tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan
ketentuan perundang-undangan;
c. bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya
Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama terdapat kekurangan dan belum menampung
perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola
oleh masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan
Pendidikan Dasar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59/P Tahun
2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.
3
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara
program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar
Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah
Pertama Terbuka.
2. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau
barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik
atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta
jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan
pendidikan dasar.
3. Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang
dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,
perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang
bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan
oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu
pemberiannya.
4. Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang
diperlukan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar.
5. Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau
diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan
perundang-undangan.
6. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Biaya satuan pendidikan terdiri atas:
a. biaya investasi;
b. biaya operasi;
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.
Pasal 3
Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Pasal 4
4
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan.
(2)Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa
besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
(3)Prinsip kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa
pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan
pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(4)Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa
pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk
memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional
Pendidikan.
Pasal 5
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta
didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
Pasal 6
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh masyarakat:
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. bantuan Pemerintah;
e. bantuan pemerintah daerah;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
g. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
h. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.
Pasal 7
5
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak
dikembangkan menjadi bertaraf internasional dapat menerima bantuan
biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dilarang
memungut biaya tersebut dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pasal 8
(1)Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas
dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta
anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan
satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite
sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan
dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan
pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan
pendidikan dasar.
(2)Pungutan harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total
dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 9
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau
pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada
tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan
hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan
pendidikan.
6
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan
prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 10
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf
internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan
hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi
yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan
bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya
pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya
operasi.
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak
mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat
memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan
pendidikan.
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2).
Pasal 11
Pungutan tidak boleh:
a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu
secara ekonomis;
b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik,
penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga
representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung
maupun tidak langsung.
Pasal 12
(1) Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang
didirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat
memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar.
(2) Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk
memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.
7
Pasal 13
(1) Menteri dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila
penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan
perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
(2) Pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan
dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan
melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan
masyarakat.
Pasal 14
(1) Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkan
dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku
kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite
sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
(2) Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan
dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada
pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik,
komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
Pasal 15
(1) Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran
melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan
publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak
berskala nasional.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan pungutan dan sumbangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan
sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya
Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 665
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
9
Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003

PanduaN VERIFIKASI MP


PANDUAN
VERIFIKASI KODE BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU
UNTUK PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI GURU
TAHUN 2012
(Edisi Revisi)

PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
PANDUAN VERIFIKASI KODE BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU
UNTUK PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI GURU
TAHUN 2012

A. Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru
Bidang studi sertifikasi guru adalah bidang studi yang ditempuh oleh guru dalam mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru sebagai guru profesional yang tercantum dalam sertifikat pendidik. Guru harus menetapkan bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi sertifikasi guru ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Kode bidang studi sertifikasi guru adalah kode yang ditetapkan untuk memudahkan dalam pengelolaan data pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian kode bidang studi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun 2009. Perubahan ini disesuaikan dengan struktur kurikulum yang berlaku dan spektrum program studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009.
Dengan adanya perubahan kode bidang studi sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya penyesuaian kode bidang studi bagi peserta sertifikasi guru sebelum tahun 2009. Penyesuaian ini dilakukan melalui proses konversi kode bidang studi dengan mekanisme yang ditentukan pada panduan ini.

B. Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru
Konversi kode bidang studi sertifikasi guru hanya dilakukan untuk bidang studi tertentu oleh karena adanya perubahan kebijakan terhadap pemberian kode bidang studi pada tahun 2009. Peserta sertifikasi guru tahun 2006 s.d 2008 akan mengalami perubahan nomor peserta khususnya kode bidang studi sertifikasi guru disesuaikan dengan kode peserta tahun 2009 melalui proses konversi.
Konversi bidang studi sertifikasi guru dapat dilakukan melalui beberapa jenis atau katagori sebagai berikut.
1. Langsung
Konversi kode bidang studi dilakukan secara langsung untuk bidang studi yang sudah ditetapkan secara jelas perubahan kode bidang studinya. Untuk perubahan secara langsung ini tidak diperlukan perubahan nomor peserta. Daftar bidang studi dapat dilihat pada Tabel 1.
2. Tidak Langsung
Konversi dilakukan secara tidak langsung untuk bidang studi yang perubahan kodenya memerlukan konfirmasi kepada peserta. Untuk perubahan secara tidak langsung ini perlu perubahan nomor peserta sebagaimana tercantum dalam sertifikat pendidik. Daftar bidang studi dapat dilihat pada Tabel 2.

3. Permohonan Guru
Guru dapat melakukan pemohonan perubahan kode bidang studi apabila ada ketidaksesuaian nomor peserta sertifikasi guru dengan bidang studi yang disertifikasi pada proses sertifikasi guru tahun 2007 s.d 2009 karena kesalahan atau kekeliruan LPTK Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru. Hal ini dimungkinkan terjadi karena belum maksimalnya penggunaan aplikasi sertifikasi guru (ASG) pada pelaksanaan tahun 2007 s.d 2009. Sebagai contoh, guru SLB pada tahun 2009 ada yang masih menggunakan kode 027 seharusnya kode 800.

Mekanisme Konversi Bidang Studi Sertifikasi Guru
Tahapan pelaksanaan konversi bidang studi sertifikasi guru berbeda antar masing-masing cara konversi sebagaimana dijelaskan berikut ini.
1. Langsung
Konversi bidang studi secara langsung dilakukan oleh Badan PSDMP-PMP tanpa usulan dan konfirmasi dari guru. Penyesuaian kode bidang studi tersebut tidak mengubah nomor peserta sertifikasi guru. Daftar bidang studi yang akan mengalami perubahan secara langsung terdapat pada Tabel 1. Hasil perubahan kode bidang studi diinformasikan kepada peserta melalui kartu peserta UKG.
2. Tidak Langsung
Konversi bidang studi secara tidak langsung diperlukan konfirmasi kepada guru yang bersangkutan. Tahapan konversi secara tidak langsung sebagai berikut.
a. Badan PSDMP-PMP memberikan daftar guru kepada LPMP.
b. LPMP berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada guru.
d. Guru mengirimkan data pendukung yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan konversi kode bidang studi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yaitu:
1) Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah
2) SK tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3) Ijasah S-1/D-IV
e. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan usulan konversi kode bidang studi beserta dokumen pendukung tersebut kepada LPMP. Yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan usulan konversi adalah:
1) Bidang studi yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik (jika dicantumkan)
2) Jika dalam Sertifikat Pendidik tidak tercantum bidang studinya, maka menggunakan sebagai acuan penetapan bidang studi menggunakan SK tugas mengajar dengan minimal 5 tahun mengajar bidang studi tersebut. Penetapan tersebut harus sesuai dengan rekomendasi bidang studi pada Tabel 2.
3) Jika SK tugas mengajar tidak sesuai dengan rekomendasi pada Tabel 2, maka penetapan konversi termasuk dalam katagori 3 yaitu “Permohonan Guru”.
f. LPMP melakukan verifikasi antara usulan dan dokumen pendukung, kemudian melakukan penetapan konversi kode bidang studi. Konversi ini akan mengubah nomor peserta sertifikasi guru. Hasil penetapan konversi dan perubahan nomor peserta sertifikasi guru dikirimkan ke Pusat Pengembangan Profesi Pendidik untuk diproses lebih lanjut.
g. Badan PSDMPK-PMP membuat surat penetapan konversi bidang studi dan akan disampaikan kepada LPTK untuk diterbitkan Surat Keterangan perubahan data Sertifikat Pendidik.
3. Permohonan Guru
a. Guru mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan data pendukung berupa dokumen portofolio dan dokumen lain yang diperlukan.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan pengajuan guru tersebut kepada Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru, tembusan ke LPMP.
c. Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru meneliti data untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut. Hasil penelaahan dokumen dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke Badan PSDMP-PMP. Bagi usulan yang disetujui, Rayon LPTK menerbitkan Surat Keterangan perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi yang ditandatangani oleh Ketua Rayon sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Sertifikat Pendidik.
d. Badan PSDMP-PMP mencatat perubahan tersebut dalam database sertifikasi guru.

C. Verifikasi dan Penetapan Kode Bidang Studi Bagi Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas
Pengawas adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, untuk selanjutnya disebut pengawas, mulai mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2009 setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru. Substansi kompetensi yang diujikan pada proses sertifikasi bagi pengawas pada tahun 2009 s.d 2011 lebih ditekankan pada kompetensi kepengawasan dari pada kompetensi guru. Kode bidang studi bagi pengawas pada pelaksanaan sertifikasi guru tersebut berdasarkan kelompok rumpun bidang studi. Oleh karena itu, dalam mengikuti uji kompetensi guru (UKG) ini, pengawas yang telah bersertifikat pendidik harus mengikuti UKG bidang studi selayaknya guru untuk mengetahui penguasaan kompetensi sebagai guru.
Penetapan bidang studi UKG bagi pengawas dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok dengan tahapan sebagai berikut.
1. Pengawas yang berasal dari guru
Bidang studi bagi pengawas yang berasal dari guru sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik yang diperoleh ketika mengikuti sertifikasi guru.
2. Pengawas yang bukan berasal dari guru (pindahan dari jabatan struktural)
Bagi pengawas yang bukan berasal dari guru, keikutsertaan UKG sesuai dengan bidang studi yang ditempuh pada pendidikan S-1/D-4.
3. Pengawas yang bukan berasal dari guru tetapi memiliki bidang studi S-1/D-4 selain kependidikan
Bagi pengawas yang memiliki S-1 dari program studi selain kependidikan, seperti Administrasi Pendidikan, Teknologi Pembelajaran, Kurikulum Pendidikan, dll, tidak diikutkan sebagai peserta UKG.

D. Jadwal Verifikasi Kode Bidang Studi
Proses verifikasi kode bidang studi, khususnya untuk kelompok konversi tidak langsung dan permohonan guru serta verifikasi kode bidang studi bagi pengawas, harus telah selesai pada hari Minggu tanggal 16 September 2012. Bagi guru dan pengawas yang proses konversinya belum selesai pada tanggal yang telah ditentukan tersebut, tidak diikutkan UKG pada tahap 2 dan akan mengikuti UKG pada tahun 2013.

TABEL 1
KONVERSI BIDANG STUDI SECARA LANGSUNG

KODE BIDANG STUDI TAHUN 2007-2008 KODE BIDANG STUDI TAHUN 2009-2011
NO. JENJANG/ MATA PELAJARAN KODE JENJANG/ MATA PELAJARAN KODE
I TK/RA
1 Kelompok bermain 024 2 Guru Kelas TK 020
II SD/MI
1 Matematika 047 2 Guru Kelas SD 027
2 PKn 050
3 Bhs Indonesia 054
4 Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) 057
5 Ilmu Pengetahuan Sosial 060
III SMP/MTs
1 PKN 084 1 PKN 154
2 Bahasa Indonesia (sastra) 087 2 Bahasa Indonesia (sastra) 156
3 Bahasa Inggris 090 3 Bahasa Inggris 157
4 Matematika 094 4 Matematika 180
5 Biologi 124 5 Ilmu Pengetahuan Alam 097
6 Pengetahuan Alam (IPA terpadu, Fisika) 097
7 Geografi 114 6 Ilmu Pengetahuan Sosial 100
8 Sejarah 117
9 Ekonomi (umum, koperasi, akuntansi) 120
10 Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS terpadu) 100
12 Pendidikan Jasmani (olah raga & kesehatan) 107 9 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220
13 TI & K (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 110 10 TI & K (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 224
IV SMK/MAK
1 PKN 310 1 PKN 154
2 Bahasa Inggris 311 2 Bahasa Inggris 157
3 Bahasa Jerman 312 3 Bahasa Jerman 160
4 Bahasa Perancis 313 4 Bahasa Perancis 164
5 Bahasa Arab 314 5 Bahasa Arab 167
6 Bahasa Jepang 315 6 Bahasa Jepang 170
7 Bahasa Mandarin 316 7 Bahasa Mandarin 174
8 Matematika 318 8 Matematika 180
9 Fisika 319 9 Fisika 184
10 Kimia 320 10 Kimia 187
11 Biologi 321 11 Biologi 190

12 Perabot Umum 409 12 Teknik Furnitur 616
13 Perabot Kayu 410
14 Perabot Logam 411
15 Perabot Lainnya 412
16 Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik 416 13 Teknik Instalasi Tenaga Listrik 617
17 Teknik Listrik Industri 418 14 Teknik Otomasi Industri 618
18 Teknik Mekanik Otomotif 427 15 Teknik Kendaraan Ringan 586
19 Restoran 433 16 Jasa Boga 608
20 Tata Busana Umum 441 17 Busana Butik 609
21 Design Busana 442
22 Tata Busana Lainnya 443
23 Budidaya Ternak Harapan 447 18 Agribisnis Aneka Ternak 610
24 Budidaya Ikan 449 19 Agribisnis Perikanan 449
25 Budidaya Ikan Air Tawar 450
26 Budidaya Ikan Air Laut 451
27 Budidaya Ikan Air Payau 452
28 Budidaya Perikanan Lainnya 454
29 Teknologi Hasil Pertanian 455 20 Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian 456
30 Pengolahan Hasil Pertanian Pangan 456
31 Pengolahan Hasil Pertanian Non Pangan 457
32 Teknologi Pencelupan 487 21 Teknik Penyempurnaan Tekstil 590
33 Teknologi Pencapan 488
34 Geologi Pertambangan Umum 494 22 Geologi Pertambangan 495
35 Geologi Pertambangan 495
36 Geologi Khusus Lainnya 497
37 Teknik Transmisi Radio 515 23 Teknik Transmisi Telekomunikasi 599
38 Teknik Transmisi Kabel 516
39 Teknik Suitsing 517 24 Teknik Suitsing 517
40 Teknik Akses Radio 518
41 Teknik Akses Kabel 519 25 Teknik Jaringan Akses 600
42 Teknik Survei dan Pemetaan 521 26 Teknik Survey dan Pemetaan 521
43 Teknik Survei dan Pemetaan 522
44 Teknik Pendingin dan Tata Udara Umum 536 27 Teknik Pendinginan dan Tata Udara 536
45 Teknik Pendingin dan Tata Udara 537
46 Penjualan 28 Pemasaran 615
47 Perdagangan 542
48 Asuransi 544
49 Koperasi 545
50 Usaha Jasa Pariwisata 548 29 Usaha Perjalanan Wisata 607

51 Pekerjaan Sosial Umum Dan Khusus 551 30 Perawatan Sosial 602
52 Budidaya Tanaman Umum 552 31 Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 553
53 Budidaya Tanaman Pangan 553
54 Budidaya Tanaman Sayuran 554
55 Budidaya Tanaman Hias 555
56 Budidaya Tanaman Buah Tahunan 556
57 Budidaya Tanaman Buah Semusim 557
58 Pengolahan Hasil Hutan 559 32 Kehutanan (4 Tahun) 614
59 Grafis Komunikasi 564 33 Desain Komunikasi Visual 605
60 Animasi 34 Animasi 565
61 Keperawatan Umum 575 35 Keperawatan 575
62 Perawat Medis 576
63 Kesehatan Umum 579 36 Analis Kesehatan 580
64 Analisis Kesehatan 580
65 Kesehatan Khusus Lainnya 581
66 Teknik Produksi Obat 583 37 Farmasi Industri 601

 
TABEL 2
KONVERSI BIDANG STUDI SECARA TIDAK LANGSUNG

KODE BIDANG STUDI TAHUN 2007-2008 KODE BIDANG STUDI TAHUN 2009-2011
NO. JENJANG/ MATA PELAJARAN KODE JENJANG/ MATA PELAJARAN KODE
I SD
1 Guru bid Studi di SD yg belum tercantum 061 Pilihan disesuaikan dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat ATAU pilihan berikut ini:
1 Guru Kelas SD
2 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
II SMP/MTs
1 Kesenian, budaya dan keterampilan 104 Pilihan :
1 Seni Budaya 217
2 Keterampilan 227
2 Guru bid Studi di SMP yg belum tercantum 125 Pilihan disesuaikan dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat ATAU pilihan berikut ini:
1 Seni Budaya 217
2 Keterampilan 227
III SMA/MA
1 Bahasa Asing Lain 177 Pilihan:
1 Bahasa Jerman 160
2 Bahasa Perancis 164
3 Bahasa Arab 167
4 Bahasa Jepang 170
5 Bahasa Mandarin 174
2 Bidang studi lain di SMA/MA yang belum tercantum 230 Pilihan disesuaikan dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat ATAU pilihan berikut ini:
7 Antropologi 215
8 Bimbingan dan Konseling (Konselor) 810
IV SMK/MAK
1 Bahasa Asing Lain 317 Pilihan disesuaikan dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat
1 Bahasa Jerman 160
2 Bahasa Perancis 164
3 Bahasa Arab 167
4 Bahasa Jepang 170
5 Bahasa Mandarin 174
2 Bidang studi umum lainnnya di SMK yg belum tercantum 322 Pilihan disesuaikan dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat ATAU pilihan berikut ini:
6 Seni Budaya 217
7 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220
8 Bahasa Indonesia 156
9 Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) 330
10 Kewirausahaan 331
11 Bimbingan dan Konseling (Konselor) 810
3 Teknik Bangunan Umum (Sipil) 400 Pilihan :
12 Teknik Konstruksi Baja 401
13 Teknik Konstruksi Kayu 402
14 Teknik Konstruksi Batu dan Beton 403
4 Teknik Pekerjaan Finishing 404 Pilihan :
15 Teknik Konstruksi Baja 401
16 Teknik Konstruksi Kayu 402
17 Teknik Konstruksi Batu dan Beton 403
5 Teknik Konstruksi Bangunan Sederhana 405 Pilihan :
18 Teknik Konstruksi Baja 401
19 Teknik Konstruksi Kayu 402
20 Teknik Konstruksi Batu dan Beton 403
6 Teknik Bangunan (Sipil) Lainnya 408 Pilihan :
21 Teknik Konstruksi Baja 401
22 Teknik Konstruksi Kayu 402
23 Teknik Konstruksi Batu dan Beton 403
7 Teknik Listrik (Elektro) Umum 413 Pilihan :
24 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik 415
25 Teknik Distribusi Tenaga Listrik 417
26 Teknik Transmisi Tenaga Listrik 414
27 Teknik Instalasi Tenaga Listrik 617
28 Teknik Otomasi Industri 618
8 Teknik Listrik/Elektro Lainnya 419 Pilihan :
29 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik 415
30 Teknik Distribusi Tenaga Listrik 417
31 Teknik Transmisi Tenaga Listrik 414
32 Teknik Instalasi Tenaga Listrik 617
33 Teknik Otomasi Industri 618
9 Teknik Mesin Umum 420 Pilihan :
34 Teknik Pengelasan 421
35 Teknik Fabrikasi Logam 422
36 Teknik Pengecoran Logam 423
37 Teknik Pemesinan 424
38 Teknik Pemeliharaan Mekanik Mesin 425
39 Teknik Gambar Mesin 426
10 Teknik Mesin Lainnya 431 Pilihan :
40 Teknik Pengelasan 421
41 Teknik Fabrikasi Logam 422
42 Teknik Pengecoran Logam 423
43 Teknik Pemesinan 424
44 Teknik Pemeliharaan Mekanik Mesin 425
45 Teknik Gambar Mesin 426
46 Teknik Kendaraan Ringan 586
47 Teknik Alat Berat 428
48 Teknik Perbaikan Bodi Otomotif 429
49 Teknik Ototronik 430
11 Tataboga Umum 432 Pilihan :
50 Jasa Boga 608
51 Patiseri 434
12 Tataboga Lainnya 435 Pilihan :
52 Jasa Boga 608
53 Patiseri 434
13 Tata Kecantikan Umum 436 Pilihan :
54 Kecantikan Kulit 437
55 Kecantikan Rambut 438
14 Spa 439 Pilihan :
56 Kecantikan Kulit 437
57 Kecantikan Rambut 438
15 Tata Kecantikan Lainnya 440 Pilihan :
58 Kecantikan Kulit 437
59 Kecantikan Rambut 438
16 Budidaya Ternak Umum 444 Pilihan :
60 Agribisnis Ternak Ruminansia 445
61 Agribisnis Ternak Unggas 446
62 Agribisnis Aneka Ternak 610
17 Budidaya Ternak Lainnya 448 Pilihan :
63 Agribisnis Ternak Ruminansia 445
64 Agribisnis Ternak Unggas 446
65 Agribisnis Aneka Ternak 610
18 Kria Khusus Lainnya 465 Pilihan :
66 Desain dan Produksi Kria Tekstil 460
67 Desain dan Produksi Kria Kulit 461
68 Desain dan Produksi Kria Keramik 462
69 Desain dan Produksi Kria Logam 463
70 Desain dan Produksi Kria Kayu 464
19 Teknologi Pesawat Terbang Umum 466 Pilihan :
71 Pemesinan Pesawat Udara 467
72 Konstruksi Rangka Pesawat Udara 468
73 Konstruksi Badan Pesawat Udara 469
74 Air Frame dan Power Plant 470
75 AEI M&R 471
76 Kelistrikan Pesawat Udara 472
77 Elektronika Pesawat Udara 473
20 Teknologi Pesawat Terbang Lainnya 474 Pilihan :
78 Pemesinan Pesawat Udara 467
79 Konstruksi Rangka Pesawat Udara 468
80 Konstruksi Badan Pesawat Udara 469
81 Air Frame dan Power Plant 470
82 AEI M&R 471
83 Kelistrikan Pesawat Udara 472
84 Elektronika Pesawat Udara 473
21 Teknik Perkapalan Umum 475 Pilihan :
85 Teknik Konstruksi Kapal Baja 476
86 Teknik Pengelasan Kapal 477
87 Teknik Instalasi Pemesinan Kapal 478
88 Kelistrikan Kapal 479
89 Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal 480
22 Bangunan Kapal Kayu dan Fiberglass 481 Pilihan :
90 Teknik Konstruksi Kapal Kayu 481
91 Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass 588
23 Teknik Perkapalan Khusus Lainnnya 482 Pilihan :
92 Teknik Konstruksi Kapal Baja 476
93 Teknik Pengelasan Kapal 477
94 Teknik Instalasi Pemesinan Kapal 478
95 Kelistrikan Kapal 479
96 Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal 480
24 Teknologi Tekstil Umum 483 Pilihan :
97 Teknik Pemintalan Serat Buatan 484
98 Teknik Pembuatan Benang 485
99 Teknik Pembuatan Kain 486
100 Teknik Penyempurnaan Tekstil 590
25 Teknologi Tekstil Khusus Lainnya 489 Pilihan :
101 Teknik Pemintalan Serat Buatan 484
102 Teknik Pembuatan Benang 485
103 Teknik Pembuatan Kain 486
104 Teknik Penyempurnaan Tekstil 590
105 Garmen 591
26 Grafika Umum 490 Pilihan :
106 Persiapan Grafika 492
107 Produksi Grafika 491
27 Grafika Khusus Lainnya 493 Pilihan :
108 Persiapan Grafika 492
109 Produksi Grafika 491
28 Perminyakan 496 Pilihan :
110 Teknik Produksi Perminyakan 595
111 Teknik Pemboran Minyak 596
112 Teknik Pengolahan Minyak, Gas, dan Petro Kimia 597
29 Instrumentasi Industri Umum 498 Pilihan :
113 Teknik Instrumentasi Gelas 502
114 Teknik Instrumentasi Logam 501
30 Instrumentasi Khusus Lainnya 503 Pilihan :
115 Teknik Instrumentasi Gelas 502
116 Teknik Instrumentasi Logam 501
31 Kimia Umum 504 Pilihan :
117 Kimia Industri 505
118 Kimia Analisis 506
32 Kimia Khusus Lainnya 507 Pilihan :
119 Kimia Industri 505
120 Kimia Analisis 506
33 Pelayaran Umum 508 Pilihan :
121 Nautika Kapal Niaga 509
122 Teknika Kapal Niaga 510
123 Nautika Kapal Penangkap Ikan 511
124 Teknika Kapal Penangkap Ikan 512
34 Teknika Kapal/Pelayaran Khusus Lainnya 513 Pilihan :
125 Nautika Kapal Niaga 509
126 Teknika Kapal Niaga 510
127 Nautika Kapal Penangkap Ikan 511
128 Teknika Kapal Penangkap Ikan 512
35 Telekomunikasi Umum 514 Pilihan :
129 Teknik Transmisi Telekomunikasi 599
130 Teknik Suitsing 517
131 Teknik Jaringan Akses 600
36 Teknik Telekomunikasi Khusus Lainnya 520 Pilihan :
132 Teknik Transmisi Telekomunikasi 599
133 Teknik Suitsing 517
134 Teknik Jaringan Akses 600
37 Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Umum) 523 Pilihan :
135 Rekayasa Perangkat Lunak 524
136 Teknik Komputer dan Jaringan 525
137 Multi Media 526
38 TIK Khsusus Lainnya 527 Pilihan :
138 Rekayasa Perangkat Lunak 524
139 Teknik Komputer dan Jaringan 525
140 Multi Media 526
39 Teknik Radio, Televisi dan Film Umum 528 Pilihan :
141 Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio 529
142 Teknik Produksi dan Penyiaran Program Pertelevisian 530
40 Tek Radio, TV Dan Film Lainnya 531 Pilihan :
143 Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio 529
144 Teknik Produksi dan Penyiaran Program Pertelevisian 530
41 Teknik Elektronika Umum 532 Pilihan :
145 Teknik Audio-Video 533
146 Teknik Elektronika Industri 534
42 Teknik Elektronika Khusus Lainnya 535 Pilihan :
147 Teknik Audio-Video 533
148 Teknik Elektronika Industri 534
43 Bisnis dan Manajemen Umum 538 Pilihan :
149 Administrasi Perkantoran 539
150 Akuntansi 540
151 Pemasaran 615
152 Perbankan 543
44 Bisnis Dan Manajemen Khusus Lainnya 546 Pilihan :
153 Administrasi Perkantoran 539
154 Akuntansi 540
155 Pemasaran 615
156 Perbankan 543
45 Pariwisata Umum 547 Pilihan :
157 Usaha Perjalanan Wisata 607
158 Akomodasi Perhotelan 549
46 Pariwisata Khusus Lainnya 550 Pilihan :
159 Usaha Perjalanan Wisata 607
160 Akomodasi Perhotelan 549
47 Budidaya Tanaman Khusus Lainnya 561 Pilihan :
161 Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 553
162 Agribisnis Tanaman Perkebunan 558
48 Seni Rupa Umum 562 Pilihan :
163 Seni Lukis 603
164 Seni Patung 604
49 Seni Murni 563 Pilihan :
165 Seni Lukis 603
166 Seni Patung 604
50 Seni Rupa Khusus Lainnya 566 Pilihan :
167 Seni Lukis 603
168 Seni Patung 604
51 Seni Pertunjukan Umum 567 Pilihan :
169 Seni Musik Klasik 568
170 Seni Musik Non Klasik 569
171 Seni Tari 570
172 Seni Karawitan 571
173 Seni Pedalangan 572
174 Seni Teater 573
52 Seni Pertunjukkan Khusus Lainnya 574 Pilihan :
175 Seni Musik Klasik 568
176 Seni Musik Non Klasik 569
177 Seni Tari 570
178 Seni Karawitan 571
179 Seni Pedalangan 572
180 Seni Teater 573
53 Keperawatan Khusus Lainnya 578 Pilihan :
181 Keperawatan 575
182 Keperawatan Gigi 577
54 Kefarmasian Khusus Lainnya 584 Pilihan :
183 Farmasi 582
184 Farmasi Industri 601
55 Bidang Kejuruan Lainnya 585 186 Pilihan disesuaikan dengan kompetensi keahlian yang sesuai
V SD/SMP/SMA/SMK/SLB
1 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan 802 1 Pilihan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat
2 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun pertanian yang belum tercantum 804
3 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun perikanan yang belum tercantum 806
4 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan yang belum tercantum 808
5 Guru Pendidikan Luar sekolah yang belum tercantum 812
6 Guru dalam rumpun pekerja sosial yang belum tercantum 814
7 Guru bidang studi lainnya yang belum tercantum 815
8 Muatan Lokal 063 2 Pilihan disesuaikan dengan bidang studi yang relevan atau bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat

 
TABEL 3
BIDANG STUDI YANG TIDAK BERUBAH

KODE BIDANG STUDI TAHUN 2007-2008 KODE BIDANG STUDI TAHUN 2009-2011
NO. JENJANG/ MATA PELAJARAN KODE JENJANG/ MATA PELAJARAN KODE
I TK/RA
1 Umum 020 1 Guru Kelas TK 020
II SD/MI
1 Umum (kelas awal dan akhir) 027 1 Guru Kelas SD 027
III SMA/MA
1 PKN 154 1 PKN 154
2 Bahasa Indonesia (dan Sastra) 156 2 Bahasa Indonesia (dan Sastra) 156
3 Bahasa Inggris 157 3 Bahasa Inggris 157
4 Bahasa Jerman 160 4 Bahasa Jerman 160
5 Bahasa Perancis 164 5 Bahasa Perancis 164
6 Bahasa Arab 167 6 Bahasa Arab 167
7 Bahasa Jepang 170 7 Bahasa Jepang 170
8 Bahasa Mandarin 174 8 Bahasa Mandarin 174
10 Matematika 180 10 Matematika 180
11 Fisika 184 11 Fisika 184
12 Kimia 187 12 Kimia 187
13 Biologi 190 13 Biologi 190
14 Sejarah 204 14 Sejarah 204
15 Geografi 207 15 Geografi 207
16 Ekonomi (umum, koperasi, akuntansi) 210 16 Ekonomi 210
17 Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS terpadu) 214 17 Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS terpadu) 214
18 Kesenian (dan budaya) 217 18 Kesenian (dan budaya) 217
19 Pendidikan Jasmani (OR dan kesehatan) 220 19 Pendidikan Jasmani (OR dan kesehatan) 220
20 TI & K (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 224 20 TI & K (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 224
21 Keterampilan 227 21 Keterampilan 227
IV SMK/MAK
22 Teknik Konstruksi Baja 401 22 Teknik Konstruksi Baja 401
23 Teknik Konstruksi Kayu 402 23 Teknik Konstruksi Kayu 402
24 Teknik Batu dan Beton 403 24 Teknik Konstruksi Batu dan Beton 403
25 Teknik Gambar Bangunan 406 25 Teknik Gambar Bangunan 406
26 Teknik Plumbing & Sanitasi 407 26 Teknik Plambing dan Sanitasi 407
27 Teknik Transmisi Tenaga Listrik 414 27 Teknik Transmisi Tenaga Listrik 414
28 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik 415 28 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik 415
29 Teknik Distribusi Tenaga Listrik 417 29 Teknik Distribusi Tenaga Listrik 417
30 Teknik Las 421 30 Teknik Pengelasan 421
31 Teknik Pembentukan 422 31 Teknik Fabrikasi Logam 422
32 Teknik Pengecoran 423 32 Teknik Pengecoran Logam 423
33 Teknik Pemesinan 424 33 Teknik Pemesinan 424
34 Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri 425 34 Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri 425
35 Teknik Gambar Mesin 426 35 Teknik Gambar Mesin 426
36 Teknik Alat Berat 428 36 Teknik Alat Berat 428
37 Teknik Body Otomotif 429 37 Teknik Perbaikan Bodi Otomotif 429
38 Teknik Elektro Otomotif 430 38 Teknik Ototronik 430
39 Patiseri 434 39 Patiseri 434
40 Tata Kecantikan Kulit 437 40 Kecantikan Kulit 437
41 Tata Kecantikan Rambut 438 41 Kecantikan Rambut 438
42 Budidaya Ternak Ruminansia 445 42 Agribisnis Ternak Ruminansia 445
43 Budidaya Ternak Unggas 446 43 Agribisnis Ternak Unggas 446
44 Budidaya Rumput Laut 453 44 Agribisnis Rumput Laut 453
45 Pengawasan Mutu 458 45 Pengawasan Mutu 458
46 Kria Tekstil 460 46 Desain dan Produksi Kria Tekstil 460
47 Kria Kulit 461 47 Desain dan Produksi Kria Kulit 461
48 Kria Keramik 462 48 Desain dan Produksi Kria Keramik 462
49 Kria Logam 463 49 Desain dan Produksi Kria Logam 463
50 Kria Kayu 464 50 Desain dan Produksi Kria Kayu 464
51 Permesinan 467 51 Pemesinan Pesawat Udara 467
52 Konstruksi Rangka Pesawat Udara 468 52 Konstruksi Rangka Pesawat Udara 468
53 Konstruksi Badan Pesawat Udara 469 53 Konstruksi Badan Pesawat Udara 469
54 Air Frame & Power Plant 470 54 Air Frame dan Power Plant 470
55 AEI Maintenance & Repair 471 55 AEI M&R 471
56 Kelistrikan Pesawat Udara 472 56 Kelistrikan Pesawat Udara 472
57 Elektronika Pesawat Udara 473 57 Elektronika Pesawat Udara 473
58 Pembangunan dan Perbaikan Kapal Baja 476 58 Teknik Konstruksi Kapal Baja 476
59 Las Kapal 477 59 Teknik Pengelasan Kapal 477
60 Instalasi Permesinan Kapal 478 60 Teknik Instalasi Pemesinan Kapal 478
61 Listrik Kapal 479 61 Kelistrikan Kapal 479
62 Gambar Rancang Bangun 480 62 Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal 480
63 Teknologi Pemintalan Serat Buatan 484 63 Teknik Pemintalan Serat Buatan 484
64 Teknologi Pembuatan Benang 485 64 Teknik Pembuatan Benang 485
65 Teknologi Pembuatan Kain Tenun 486 65 Teknik Pembuatan Kain 486
66 Produksi Grafika 491 66 Produksi Grafika 491
67 Persiapan Grafika 492 67 Persiapan Grafika 492
68 Kontrol Proses 499 68 Kontrol Proses 499
69 Kontrol Mekanik 500 69 Kontrol Mekanik 500
70 Instrumentasi Logam 501 70 Teknik Instrumentasi Gelas 502
71 Instrumentasi Gelas 502 71 Teknik Instrumentasi Logam 501
72 Kimia Industri 505 72 Kimia Industri 505
73 Analis Kimia 506 73 Kimia Analisis 506
74 Nautika Kapal Niaga 509 74 Nautika Kapal Niaga 509
75 Teknika Kapal Niaga 510 75 Teknika Kapal Niaga 510
76 Nautika Kapal Penangkap Ikan 511 76 Nautika Kapal Penangkap Ikan 511
77 Teknika Kapal Penangkap Ikan 512 77 Teknika Kapal Penangkap Ikan 512
78 Rekayasa Perangkat Lunak 524 78 Rekayasa Perangkat Lunak 524
79 Teknik Komputer dan Jaringan 525 79 Teknik Komputer dan Jaringan 525
80 Multi Media 526 80 Multi Media 526
81 Teknik Siaran Radio 529 81 Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio 529
82 Produksi Program Pertelevisian 530 82 Teknik Produksi dan Penyiaran Program Pertelevisian 530
83 Teknik Audio – Video 533 83 Teknik Audio-Video 533
84 Teknik Elektronika Industri 534 84 Teknik Elektronika Industri 534
85 Administrasi Perkantoran 539 85 Administrasi Perkantoran 539
86 Akuntansi 540 86 Akuntansi 540
87 Perbankan 543 87 Perbankan 543
88 Akomodasi Perhotelan 549 88 Akomodasi Perhotelan 549
89 Budidaya Tanaman Perkebunan 558 89 Agribisnis Tanaman Perkebunan 558
90 Pembibitan Tanaman 560 90 Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan Tanaman 560
91 Seni Musik Klasik 568 91 Seni Musik Klasik 568
92 Seni Musik Non Klasik 569 92 Seni Musik Non Klasik 569
93 Seni Tari 570 93 Seni Tari 570
94 Seni Karawitan 571 94 Seni Karawitan 571
95 Seni Pedalangan 572 95 Seni Pedalangan 572
96 Seni Teater 573 96 Seni Teater 573
97 Pengatur Rawat Gigi 577 97 Keperawatan Gigi 577
98 Kefarmasian Umum 582 98 Farmasi 582
V SD/SMP/SMA/SMK/SLB
1 Guru Pendidikan Luar Biasa 800 1 Guru Pendidikan Luar Biasa 800
2 Guru Bimbingan Konseling 810 2 Guru Bimbingan Konseling (Konselor) 810

 
TABEL 4
VERIFIKASI KODE BIDANG STUDI GURU YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PENGAWAS

NO JENJANG PENDIDIKAN RUMPUN MATA PELAJARAN KODE SERTIFIKASI GURU KONVERSI KODE
1 PAUD/TK/RA 1 Pengawas PAUD/TK/RA 900 020
2 SD/MI 2 Pengawas SD/MI 910 027
3 SMP/MTs 1 Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 911 Bagi pengawas yang berasal dari guru sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik yang diperoleh ketika mengikuti sertifikasi guru.
2 Ilmu Pengetahuan Sosial 912
3 Bahasa 913
4 Olah Raga 914
5 Seni dan Budaya 915
4 SMA/MA 1 Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 921 Bagi pengawas yang bukan berasal dari guru, sesuai dengan bidang studi yang ditempuh pada pendidikan S-1/D-4.
2 Ilmu Pengetahuan Sosial 922
3 Bahasa 923
4 Olah Raga 924
5 Seni dan Budaya 925
5 SMK/MAK 1 Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 931 Bagi pengawas yang bukan berasal dari guru yang memiliki S-1 dari program studi selain kependidikan, seperti Administrasi Pendidikan, Teknologi Pembelajaran, Kurikulum Pendidikan, dll, tidak diikutkan sebagai peserta UKG.
2 Ilmu Pengetahuan Sosial 932
3 Bahasa 933
4 Olah Raga 934
5 Seni Budaya 935
6 Tekhnik dan Industri 936
7 Pertanian dan Kehutanan 937
8 Bisnis dan Manajemen 938
9 Pariwisata 939
10 Kesejahteraan Masyarakat 940
11 Seni dan Kerajinan 941
6 SDLB/SMPLB/SMALB 1 Pengawas SLB 950 800
7 SD/MI; SMP/MTs; SMA/MA/SMK/MAK* 2 Pengawas Bimbingan dan Konseling atau Konselor 953 810

A.n Kepala Badan PSDMP-PMP,
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Unifah Rosyidi
NIP. 19620405 198703 2 001

Sifat sifatTercela


SIFAT SIFAT TERCELA DAN DOSA-DOSA BESAR
Islam sangat menutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh karena itu, Allah sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh, asusila, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah. Nah, untuk mengenali hal tersebut sehingga kita mampu membentengi diri, marilah kita bersama-sama menganalisisnya dalam pembahasan kali ini.
A.Merampok
Merampas atau merampok harta orang lain yang kadang disertai dengan kekerasan, ancaman dan bahkan pembunuhan emrupakan perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, warga masyarakat yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan. Oleh karena itu, tetap sekali penegasan Allah SWT dan rasulnya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.

Artinya : “sesungguhyna pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33) lihat al-Qur’an .
Firman Allah yang lain perihal pencurian yang dapat dihukum dengan potong tangan adalah sebagai berikut.

Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38)
Pengertian hukum potong tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadapa orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat antara lain kehidupan si pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah SAW pernah bersabda.yamg artinya : “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR Bukhari)
B.Membunuh
Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT.

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra :33)
Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT berfirman.

Artinya :“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknyaserta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93)
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)
Pembunuhan dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
1.pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2.Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat
3.pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka penjara atau denda ringan
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkuang atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khusunya perbuatan membunuh.
1. Membiasakan bersilaturahmi
2. Mampu menahan amarah
3. Mampu memaafkan kesalahan
4. Berbuat adil
5. Memperbanyak berbuat kebajikan
6. Suka menolong
7. Bersikap lemah lembut
8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
12. Berlaku lurus terhadap manusia
13. Tidak pelit atau kikir
C.Asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti salat dan puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Didalam Al Qur’an terdapat bebeapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT
Artinya : “katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhyna Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nur : 30) lihat al-Qur’an online di Goole,
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka bertakwalah kepada Allah dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka dengan dasar amanah Allah dan telah kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah.” (HR Muslim)
Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya perilaku asusila di dalam suatu masyarakat tersebut.
1.Faktor lingkungan atau masyarakat yang cukup besar memberikan pengaruh terhadap tingkah laku sesorang, khususnya remaja yang kondisinya berada pada masa puberitas dan pencarian jati diri sehingga mereka rentan terhadap pengaruh tersebut.
2.Kurangnya keteladanan yang diberikan oleh pihak yang seharusnya memberi atau menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak diperlukan, khusunya oleh remaja karena contoh atau teladan memberikan kemudahan untuk proses pembiasaan perilaku pada kehidupan sehari-hari mereka.
3.Kurangnya sikap konsisten dari pihak yang seharusnya memiliki tugas tersebut. Sikap tidak konsisten terkadang membuat seseorang tidak memiliki patokan yang jelas mengenai hal-hal mana yang boleh dan mana yang tidak.
D.Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad lalu. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu mendorong umatnya untuk mendorong umatnya untuk menemukan hal-hal yang baru dan mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam, bahkan umat manusia di seluruh di dunia.
Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
1. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang Mahakuasa
2. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
3. hak dan kewajiban dasar manusia.
Darah manusia tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang benar. Hukum Islam pun telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, diantaranya larangan menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-orang sakit atau orang cidera, kehormatan dan kesucian, baik laki-laki maupun perempuan harus dihormati dalam segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang telanjang diberi pakaian dan orang-orang sakit atau terluka di tolong tanpa memperdulikan apakah ia seorang muslim atau bukan, bahkan musuh sekalipun (lihat QS Al Maidah)
Islam pada dasarnya adalah ajaran yang komprehensif karena Al Qur’an adalah kitab yang berfungsi memberi petunjuk, penjelasanatas petunjuk, serta pembeda antara kebenaran dan kesalahan (lihat QS Al Baqarah : 185)
Berikut ini adalah isi yang terkandung dalam hak asasi manusia yang disepakati hampir di seluruh dunia
a.Kebebasan berpendapat, beragama, dan bergerak (Personal Right)
b.Hak memiliki, memberi, menjual dan memanfaatkan sesuatu (Properti Right)
c.Perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of legal Equality)
d.Ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih (Political Right)
e.Hak untuk memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan (Social Culture Right)
f.Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedur Right)
Bangsa Indonesia, khususnya kaum muslimmempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan bahwa Islam cinta damai dan menghormati hak asasi manusia. Ajaran Islam membimbing pemeluknya menjadi umat yang mampu meberikan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di dunia
Ada beberapa contoh perilaku yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perilaku yang harus di jauhi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Membunuh manusia
2. Membunuh anak-anak meskipun karena takut miskin
3. Mencuri
4. Berzina
5. Menipu atau berlaku curang
6. Melakukan riba
7. Melakukan judi atau maasyir.
8. mengambil sesuatu yang bukan hak milik tidak halal
9. Memakan harta anak yatim yang bukan hak
10. menyuruh atau mendukung kemungkaran dan melarang atau mencegah kebaikan.
11. Menganiaya
12. Mengkhianati amanah dan menipu
13. Menipu dan merusak hakim
14. Membela pengkhianat
15. Berkata-kata palsu dan memberi kesaksian palsu.
16. Menyembunyikan kebenaran
17. Berkata buruk
18. Mengumpat
19. Mengejek atau mengolok-olok
20. Mematai-matai orang atau mencari kesalahan orang lain.
21. Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk
22. Menganggap rendah orang lain atau sombong
23. Bermaksud jahat atau menuduh wanita yang baik berzina.
24. Kikir atau bakhil
25. Merugikan atau mengambil hak orang lain
26. Membenci
27. Merusak
28. Menghina
29. Memaksakan kehendak.
Iblis atau setan senantiasa berusaha menggoda manusia untuk melakukan perbuatan tercela. Mereka telah bersumpah untuk menyesatkan manusia sepanjang masa. Oleh karena itu, kita harus berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjebak atau tergoda rayuan iblis atau setan. Beberapa sikap yang menjadi perwujudan kita membenci sifat-sifat tercela tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Kita meyakini bahwa Allah SWT adalah tuhan semesta alam yang Mahakuasa serta maha berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya derada didalm kekuasaan Nya. Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan sesuatu baik ide atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum berbuat atau melakukan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah, terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar melakukan amal saleh seperti aksi bakti sosial.
2. Menyisihkan harta atau rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang memerlukan bantuan atau terkena musibah
3. Selalu mendukung, turut serta membantu, atau aktif mengikuti kegiatan yanng bersifat syiar atau dakwah
4. Menggembirakan kaum dhuafa seperti anak yatim piatu, orang yang sedang sakit, fakir miskin dan lain sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan perhatian dari saudaranya sesama muslim.
IMTIHAN
A.Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d atau e sesuai jawaban yang paling tepat!
1.Perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan bagi masyarakat adalah …
a.merampok
b.judi
c.pekerjaan liar
d.minum khamar
e.mencuri
1. Dalil Al Qur’an yang menetapkan hukum bunuh atau salib terhadap orang yang memerangi Allah dan rasul Nya serta orang yang membuat kerusakan di bumi di sebutkan dalam surah ….
a.Al maidah ayat 33
b.Al maidah ayat 5
c.Al maidah ayat 38
d.Al baqarah ayat 219
e.Al maidah ayat 90
1. Hukum bagi orang yang merampok dan membunuh menurut Islam adalah …
a.dipenjara
b.diasingkan
c.didenda
d.dihukum mati dan disalib
e.dicambuk seratus kali
1. Mengambil harta orang lain dengan paksa dan disertai ancaman pembunuhan terhadap pemiliknya disebut …
a.pencurian
b.perampasan dan perampokan
c.penganiayan
d.pembunuh
e.penculik
1. Meminjam barang milik orang lain tanpa izin disebut…
a.gasab
b.mencuri
c.merampok
d.merampas
e.menculik
1. KUHP adalah buku pedoman mengenai …
a.warisan
b.hukum
c.agama
d.fisika
e.biologi
7.Segala minuman yang memabukkan di dalam Al Qur’an disebut …
a.maisir
b.barkotika
c.khamar
d.azlamu
e.tabarru’
8.Yang bukan termasuk bahaya akibat perbuatan penyelewengan seksual (zina) ialah …
a.penularan penyakit kelamin dan terjangkitnya AIDS
b.kehancuran moral dan kerusakan akhlak
c.menumbuhkan sifat permusuhan dan kebencian
d.pencemaran kelamin dan pencampuradukan keturunan
e.melahirkan anak yang tidak jelas orang tuanya
1. Seorang perempuan atau laki-laki tidak berpergian atau mendatangi lawan jenis, kecuali didampingi muhrimnya adalah untuk menghindari terjadinya ..
a.pencurian
b.perampokan
c.pembunuhan
d.perzinahan
e.penganiayaan
1. Sanksi hukuman bagi pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja adalah …
a.dipancung
b.dipenjara 10 tahun
c.dipotong kedua kakinya
d.dirajam 100 kali
e.diat 100 ekor unta
1. Pelaku pencurian yang memenuhi persyaratan hukum dikenakan sanksi atau hukuman menurut surah Al Maidah : 38 adalah …
a.dipotong tangannya
b.dipotong kedua kakinya
c.dipotong kedua tangan dan kakinya
d.dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang
e.dihukum penjara atau denda
1. Berikut ini adalah ayat-ayat Al Qur’an tentang perselisihan, permusuhan, perusakan atau perbuatan-perbuatan tercela kecuali…
a.QS Al Isra : 53
b.QS Al Maidah : 91
c.QS Al Baqarah : 3
d.QS An Nahl : 90
e.QS Al A’raf : 56, 85
1. Seorang yang melakukan pencurian atau korupsi atau korupsi di dalam hukum Islam diancam hukuman …
a.diusir dari negeri tersebut
b.dihukum gantung
c.dihukum mati
d.dihukum salib
e.potong tangan dan kaki
1. Perbuatan yang termasuk tindak pidana khusus adalah…
a.minuman keras
b.narkotika
c.pembunuhan
d.perjudian
e.pelacuran
1. Perzinahan yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh …
a.orang yang pernah menikah
b.pelajar
c.mahasiwa
d.karyawan
e.duda dan janda
1. Seseorang melakukan pencurian atau korupsi dalam hukum Islam sanksinya….
1. di usir dari negeri tersebut
2. dihukum gantung
3. dihukum mati
4. dihukum salib
5. potong tangan
2. Perbuatan yang termasuk tindak pidana khusus adalah….
1. minuman keras
2. penyalahgunaan narkotika
3. pembunuhan
4. perjudian
5. pelacuran
3. Perbuatan yang termasuk liwath adalah….
1. Perzinahan
2. bermesra-mesraan
3. lesbian
4. onani
5. maturbasi
4. Perzinahan yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh….
1. orang yang pernah menikah
2. karyawan
3. pelajar/mahasiswa
4. janda dan duda
5. jawaban semuanya benar
5. “kullu musykirin haramun” artinya adalah…
a. zina itu haram
b. tiap sesuatu yang memabukkan haram
c. setiap bentuk perjudian itu haram
d. liwath itu haran
e. lokalisasi prostitusi
B.Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1.Jelaskanlah yang dimaksud dengan merampok, membunuh dan asusila!
2.Apakah yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia?
3.Tuliskanlah Al Qur’an surah Al Isra ayat 53 berikut terjemahannya !
4.Sebutkanlah 5 (lima) penyebab orang bertikai karena berselisih pendapat!
5.Apakah yang dimaksud fanatik yang berlebihan?
6.Sebutkanlah jenis-jenis pembuinuhan berikut penjelasannya!
7.Jelaskanlah pandangan Al Qur’an tentang pembunuhan!
8.Sebutkanlah tiga penyebab yang mendorong timbulnya penyimpangan perilaku seperti seks di luar nikah!
9.Tulislah hadis tentang hukum haramnya khamar!
10.Apa yang dimaksud dengan hal-hal berikut ini?
a.Berwawasan sempit
b.Menutup diri atau sulit menerima pendapat orang lain
c.Memaksakan kehendak

Rincian biaya seragam SMPN 2 Argamakmur 2012/2013


PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMP NEGERI 2 ARGA MAKMUR

SEKOLAH STANDAR NASIONAL (SSN) TERAKREDITASI B

Jl. Ratu Samban No. 12 Kode Pos : 38618 ( (0737) 52220

Website : https://smp2argamakmur.wordpress.com/

e-Mail : smp2argamakmur@yahoo.co.id

KWITANSI PEMBAYARAN PAKAIAN SERAGAM

No        :

Nama   :

  1. Putih biru                                                                             Rp.160.000,-
  2. Pramuka                                                                                Rp.160.000,-
  3. Batik Muslim                                                                        Rp.170.000,-
  4. Olahraga Panjang                                                                Rp,160.000
  5. Iuran pokok Kopsis                                                            Rp.10.000,-

Jumlah                                                                                                 Rp.660.000,-

 

 

 

Arga Makmur, ……………… 2012

Ketua Komite,                                                      Bendahara,

Drs. SAIFUL AMRI                                                  __________

Remedial oh remedial


Kata remedial sudah sering dan sangat  familiar di telinga kita

Namun masih banyak diantara kita yang keliru mengartikan kata remedial terutama dikalangan para pengajar karena  tidak jarang kata remedial diartikan dengan denda .contoh nya bagi siswa yang belum lulus suatu ulangan atau test maka diberi remedial berupa pengumpulan  barang atau denda , mungkin berupa sapu pot bunga dllsb nya , hal seperti ini tidaka ada korelasinya dengan pembelajaran di kelas ……….. apa dengan membayar denda tinkat pemahaman siswa akan suatu pokok bahasan akan meningkat ? atau tercapai    ?

 

Daftar anak yang masih disayangi guru kelas nya 2012


NO

NAMA

KELAS

KET

WK

1

ARLIN JASMAN VIIIF TK SAMSINAR

2

RAMA PUTRA AYU      

3

RIKA ANGGRAINI      

4

RAJES DEWANTARA      

5

RIO AZWANSYAH VII G   ROSMAYENI

6

M .IQBAL YUSAN VIIIB   EKOSUMARYONO

7

PUTRA ALBAR      

8

ZONA SAPUTRA VIIE   SEPTAWATI

9

DIKI SUPRIYANTO      

10

APRIANSAH VIIIE   EMI SUNARSIH

11

HENGKI GUSMANSARI      

12

THOMAS SAPUTRA      

13

SONI RATU AFRIZAL      

14

Resadianita VIIC   JANU ISMADI

15

Neni anggraini      

16

Boby herianto      

17

Tika sarlena      

18

Ervin abeng      

19

Imam mahdi VIID   Agustami

20

M Agus irawan      

21

Riki Irawan      

22

Ani kristina      

23

Ade kurniawan VIIB   Lisnaweli

24

Afif marguntoro      

25

Handika saputra      

26

Anggi renaldi      

27

Antono ferdi VIIF   Mellyusnita

29

Ilham fisabilillah      

30

Elta lia monika sari VIIID   Purwaka

31

Refri meitandra      

       

       

       

       

Mohon bersabar dan mereformasi diri untuk kesuksesan di masa depan